Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Hasbullah alias Gepal, terdakwa kasus pembunuhan anak di bawah umur divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Mamuju dengan hukuman 15 tahun penjara, Kamis (18/1/2024).
"Mengadili menyatakan terdakwa Hasbullah alias Gepal terbukti sah melakukan tindak pidana pembunuhan, kekerasan yang menghilangkan nyawa anak di bawah umur," kata Majelis Hakim Muhajir Mawardy dalam putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju.
Baca juga: Tampang Mama Muda Otak Pembunuhan Suami Demi Harta, Ossy Claranita Ternyata Punya Pria Idaman Lain
Gepal didakwa tiga pasal yakni Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Pasal 81 Ayat 1 tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak dan melakukan persetubuhan.
Kemudian Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan dengan hukuman 15 tahun penjara.
Terpidana Gepal juga didenda Rp 2,5 miliar dan apabila tidak dibayarkan maka diganti hukuman enam bulan penjara.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamuju dan penasihat hukum terdakwa menerima hasil putusan hakim.
Diketahui, Gepal menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap H, perempuan asal Mamasa yang masih di bawah umur.
Baca juga: 15 Siswa Siswi SD di Kota Yogyakarta Jadi Korban Pencabulan Guru, Aksi Dilakukan Saat Jam Pelajaran
Gepal membunuh gadis itu karena kesal lantaran korban yang diakui sebagai kekasihnya enggan diantar pulang.
Terjadi cekcok antara keduanya dan korban dicekik hingga meninggal dunia.
Tubuh korban dibuang di Jembatan Arteri Mamuju.
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul BREAKING NEWS: Gepal Terdakwa Kasus Pembunuhan Gadis Mamasa Divonis 15 Tahun Penjara Denda Rp2,5 M