News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Orangtua Siswa yang Katapel Guru SMA di Bengkulu Divonis 13 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ervan Jaya (45) divonis 13 tahun penjara karena mengketapel Zaharman (58), guru SMAN 7 Rejang Lebong, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Ayahnya juga hingga saat ini masih belum bisa kembali mengajar. Ia belum bisa memastikan kapan ayahnya bakal kembali mengajar.

Juga membiasakan pengelihatan yang terganggu akibat satu bola matanya yang hancur akibat diketapel.

"Ayah masih izin, belum mengajar lagi, sekarang masih pengobatan dan pemulihan, terutama traumanya, di Padang ayah sekarang," ujar Ilham.

Saat ini, Zaharman kesehariannya membantu keluarganya. Juga bersosialisasi untuk menghilangkan traumanya.

Terkait bakal pindah tugas atau mengajukan pensiun, pihak keluarganya belum membahas hal itu. Mereka tengah berfokus agar kesehatan Zaharman bisa lekas membaik.

"Rencana-rencana itu belum tahu juga kita, yang penting sekarang ayah sehat dahulu," ungkap Ilham.

Penulis: M Rizki Wahyudi

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul BREAKING NEWS: Pelaku Ketapel Guru di Rejang Lebong Divonis 13 Tahun Penjara

dan

Guru SMA di Rejang Lebong Diketapel Wali Murid, Pelaku Divonis 13 Tahun, PGRI Puas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini