Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 60 juta hingga Rp 300 juta.
Menurut AKBP Handry Dwi Azhari, korban Bunga sudah tidak sekolah sejak satu tahun lalu karena tergiur dengan godaan pelaku.
"Bahkan pelaku tidak memberikan uang dari hasil korban melayani tamu, dengan alasan uang yang diberikan oleh tamu kepada pelaku hilang, sehingga pelaku tidak dapat memberikan korban upah," tambah AKBP Handry Dwi Azhari.
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut terungkap dari laporan masyarakat.
“Pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat terkait dengan aktivitas anak di bawah umur yang dijual kepada lelaki hidung belang," jelasnya.
Berdasarkan laporan tersebut kemudian Penyidik PPA bersama-sama dengan Anggota Opsnal Polres Kepulauan Tanimbar lakukan penyelidikan menindaklanjuti hal tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian.
Kemudian Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar langsung melakukan penggerebekan.
Satu orang pelaku tidak bisa berkutik saat dilakukan penangkapan.
Baca juga: 2 Suami di Malang Jual Istri untuk Prostitusi, Ditawarkan di Aplikasi dan Patok Tarif Rp250 Ribu
Tim langsung mengamankan muncikari bersama korban yang akan mereka tawarkan kepada para lelaki hidung belang.
Sementara, korban anak saat ini dalam pendampingan oleh tim Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Terdesak Ekonomi, Mucikari di Tanimbar Jual Ponakan Sendiri tuk Pria Hidung Belang