TRIBUNNEWS.COM - Kasus penemuan jasad bocah perempuan di sebuah kebun kelapa di Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, menghebohkan warga.
Bocah bernama Tilfa Azahra Mokoagow (8) dilaporkan hilang sejak Kamis siang (18/1/2024).
Warga menemukan jasad korban pada Kamis malam dalam kondisi tubuh dan kepala terpisah.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kepolisian menangkap seorang wanita berinisial AM yang masih keluarga korban.
Suami AM merupakan saudara ayah korban dan rumah keduanya berdekatan.
Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi, mengatakan kasus pembunuhan yang dilakukan AM merupakan pembunuhan berencana.
AM sudah merencanakan dan menyiapkan pembunuhan tiga hari sebelum korban tewas.
Pelaku melakukan pembunuhan menggunakan pisau yang telah diasah sehingga menjadi sangat tipis dan tajam.
“Itu seperti pisau dapur besar tapi sudah di modifikasi mbak, sangat tipis dan tajam," paparnya, Jumat (19/1/2024), dikutip dari TribunBoltim.com.
Akibat perbuatannya, AM terancam hukuman mati.
"Pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP Subsider 365 KUHP lebih Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Ternyata Pelaku dan Wanita Korban Pembunuhan di Depok Sama-Sama Berstatus Mahasiswa
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Boltim, AKP Denny Tampenawas, menyatakan baru ada satu tersangka yang ditetapkan, yakni AM.
Petugas kepolisian masih menyelidiki keterlibatan suami AM.
"Sampai saat ini belum ada (tersangka lain)," ucapnya.