Ia menambahkan korban merupakan siswa SMA SAIS Gading Tutuka, Soreang dan terakhir terlihat saat di sekolah.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal berlapis di antaranya pasal 3, 3, 8 KUHP pembunuhan kemudian pasal 3 6, 5 HP pencurian dengan kekerasan.
"Serta pasal 80 ayat 3 undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak karena korban itu masih 17 tahun, " tandasnya.
Baca juga: Pembunuhan di Depok: Pelaku Bunuh Pacarnya Karena Melihat Korban Jalan Bersama Pria Lain
Polresta Bandung juga mengamankan seorang pelaku lain berinisial AA (24) yang berperan sebagai penadah hanphone korban.
"Handphonenya milik korban itu telah dijual oleh tersangka, sehingga penadah daripada handphone milik korban tersebut kami tangkap," pungkasnya.
Penemuan Jasad
Sebelumnya, Kapolsek Pameungpeuk, Kompol Imron Rosyadi menyatakan jasad korban sudah tak utuh ketika ditemukan warga.
"Mayat tersebut ditemukan telah membusuk dan bagian kepalanya sudah tak utuh," jelasnya.
Di selokan juga ditemukan tas punggung, sepatu, dan helm milik korban.
Baca juga: Jasad Bocah Korban Pembunuhan di Boltim Diautopsi, Tenaga Medis Menangis Melihat Kondisi Jenazah
"Kemudian kami informasikan kepada masyarakat, ternyata ada warga masyarakat Bojongkunci yang anaknya pergi sekolah tapi belum pulang-pulang," imbuhnya.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban berangkat sekolah menggunakan sepeda motor dan tak kunjung pulang sejak 10 hari lalu.
"Kalau dihitung sudah tak pulangnya anak tersebut, sudah sekitar 10 hari hingga ditemukan jenazahnya," sambungnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Penemuan Mayat di Desa Bojongkunci Bandung, Kepalanya Sudah Jadi Tengkorak, Pelaku Ditangkap
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin)