"Pelaku beserta baeang bukti kami bawa ke Polsek Wonosari guna dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan," sebutnya.
Dalam pemeriksaan, diketahui pelaku RL melakukan aksinya dengan memanfaatkan situasi minimarket yang ramai saat akhir pekan. Pelaku tanpa ragu memasukkan barang-barang yang bernilai tinggi ke dalam tas jinjing maupun jaket.
Bahkan, untuk melancarkan aksinya, pelaku mengganti jaket yang ia kenakan hingga motornya.
Dikatakan Adnan, barang curian tersebut nantinya dijual dengan harga murah. Uanh tersebut ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara maksimal 5 tahun," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Emak-emak Rutin Mencuri Tiap Akhir Pekan di Minimarket Malang, Disergap Polisi saat Beraksi Lagi