TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG- Anggota polisi yang diduga menganiaya RF (22) hingga meninggal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) dinonaktifkan.
Diketahui, RF adalah terduga pelaku pencurian dan ditangkap polisi di rumahnya di Kecamatan Benua Kayong.
RF dikembalikan ke pihak keluarga dalam kondisi tewas.
Baca juga: Pengakuan Anggota Polisi yang Bertugas Bubarkan Tawuran di Medan, 1 Remaja Tewas Terkena Tembakan
Paman RF, Marjuki mengatakan, pihak keluarga tidak terima dengan peristiwa tersebut dan menyatakan akan menuntut ke proses hukum.
“Kami pihak keluarga akan melakukan langkah hukum,” kata Marjuki saat dihubungi melalui sambungan telepon dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/1/2024).
Marjuki menduga, RF keponakannya dianiaya pihak kepolisian karena dipaksa mengaku atas sebuah tuduhan kejahatan.
Marjuki bercerita, RF dijemput polisi pada Rabu (24/1/2024) pukul 23.00 WIB. Orangtua maupun kerabat tidak ada yang tahu.
“Tak lama keluarga mendapat kabar kalau dia dibawa oleh petugas dari Polres Ketapang dengan tuduhan melakukan suatu kejahatan,” ucap Marzuki.
Marjuki menerangkan, pada Kamis (25/1/2024), RF diantar petugas kepolisian ke rumah orangtuanya dalam keadaan meninggal dunia.
Menurut polisi saat itu, RF meninggal karena sakit asma atau sesak napas.
"Tentu kami tidak percaya, karena tidak ada riwayat penyakit itu. Pada malam itu juga dia masih sehat tidak ada penyakit apapun," ujar Marjuki.
Luka lebam dan diduga bekas peluru
Kecurigaan keluarga semakin besar ketika melihat jenazah RF banyak bekas luka lebam dan luka baru, seperti bekas jahitan. Dia menyebut luka tersebut mirip tembakan peluru pistol.
Baca juga: Anggota Polisi di Lubuklinggau Tabrak Pelajar hingga Tewas, 1 Korban Lain Dilarikan ke Rumah Sakit
Kemudian kening kanan atas terdapat luka menganga disertai lebam. Lalu lengan kiri RF terdapat luka lebam membiru.
"Kami lihat dengan mata kepala sendiri kondisi jenazah almarhum saat dimandikan untuk dimakamkan. Kami videokan seluruh kondisi tubuh almarhum," ucap Marjuki.
Dinonaktifkan
Anggota kepolisian yang diduga menganiaya RF dinonaktifkan.
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian mengatakan, penonaktifan anggota tersebut merupakan perintah langsung Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto.
“Perintah Kapolda Kalbar, agar segera menonaktifkan anggota yang terlibat masalah ini,” kata Tommy dalam keterangan tertulis, Jumat (26/1/2024).
Baca juga: 2 Anggota Polisi Terbakar saat Amankan Demo di Kantor Bupati Konawe, Ini Sosoknya
Menurut Tommy, penonaktifan anggota bertujuan untuk kepentingan pemeriksaan supaya berjalan dengan lancar dan tuntas demi kepastian hukum di masyarakat.
“Kapolda juga memerintahkan untuk transparan dan menyampaikan secara terbuka perkembangan penanganan perkara ini,” ucap Tommy.
“Kami akan memberikan tindakan tegas apabila terbukti adanya pelanggaran kode etik maupun pidana,” timpal Tommy.
Saat ini, Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto sudah membentuk tim gabungan khusus melakukan investigasi pengungkapan kasus tersebut.
"Tim sudah mulai bekerja dari kemaren hingga sekarang,” ungkap Tommy.
Sementara itu, Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, RF betul terduga pelaku pencurian dan diamankan petugas.
Baca juga: Soal Pemuda di Medan yang Tewas Diduga Tertembak, Ini Pengakuan Anggota Polisi yang Berada di Lokasi
Namun dalam prosesnya terjadi tindakan kontraproduktif yang dilakukan 2 orang anggota dan 1 orang informan.
Pipit memastikan, atas peristiwa tersebut Polda Kalbar berkomitmen kasus ini diproses secara tegas, obyektif, dan transparan.
“Semuanya dimintai pertanggungjawaban baik pidana maupun kode etik profesi. Kapolres Ketapang hari ini yang akan rilis langsung,” kata Pipit.