News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mulai 1 Februari Penyeberangan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni-Merak Berlakukan Tarif Baru

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Captain Rudi Sunarko mengungkapkan PT ASDP akan memberlakukan penyesuaian tarif baru di perlintasan penyeberangan Bakauheni-Merak bagi dermaga Eksekutif. Penyesuaian tarif ini mulai diberlakukan per Kamis (1/2/2024) mendatang.

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Captain Rudi Sunarko mengungkapkan PT ASDP akan memberlakukan penyesuaian tarif baru di perlintasan penyeberangan Bakauheni-Merak bagi dermaga Eksekutif.

Penyesuaian tarif ini mulai diberlakukan per Kamis (1/2/2024) mendatang.

"Penyesuaian tarif baru di perlintasan penyeberangan Bakauheni-Merak bagi dermaga Eksekutif tersebut akan dimulai pada Kamis 1 Februari 2024 mendatang," kata Captain Rudi Sunarko, Minggu (28/1/2024).

Penyesuaian tarif itu berdasarkan surat Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) nomor OP.404/01344/VII/ASDP-2023 pada 28 Juli 2023 perihal penyesuaian tarif terpadu layanan eksekutif perlintasan penyeberangan Bakauheni-Merak.

Baca juga: Wamen BUMN Pastikan Pembangunan Tol Trans Sumatera Bakauheni hingga Jambi Rampung Akhir 2024

Berikut, tarif baru di perlintasan penyeberangan Bakauheni-Merak bagi dermaga eksekutif:

Jenis Muatan

Lintasan Express (Eksekutif) Bakauheni-Merak

Penumpang
Dewasa RP 84.800
Bayi Rp 4.000

Kendaraan
Golongan I RP 85.000
Golongan II RP 129.677
Golongan III RP 187.853
Golongan IV

Kendaraan penumpang RP 749.128
Kendaraan barang RP 491.800

Golongan V
Kendaraan penumpang RP 1.225.928
Kendaraan barang RP 904.923

Golongan VI
Kendaraan penumpang RP 2.015.985
Kendaraan barang RP 1.366.620

Golongan VII RP 1.975.580
Golongan VIII RP 2.619.845
Golongan IX Rp 3998920

Tarif Layanan Penyeberangan Dermaga Expresss Merak-Bakauheni saat ini

Pejalan Kaki
Dewasa (6 tahun ke atas) Rp 78.000.
Bayi (di bawah 2 tahun) Rp 4.000.

Kendaraan
Golongan I (sepeda) Rp 80.000
Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor di bawah 500cc) Rp 120.000.
Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor di atas 500cc) Rp 180.000.

Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter) Rp 670.000.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini