TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG- Mantan calon Walikota Palembang Sarimuda didakwa melakukan tindak pidana korupsi hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp18 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum pada sidang perdana dugaan korupsi BUMD Sumsel PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (29/1/2023).
Sidang perdana dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Pitriadi.
Baca juga: KPK Periksa Eks Dirut PT SMS Sarimuda Sebagai Tersangka Korupsi Pengangkutan Batubara BUMD Sumsel
Jaksa Penuntut Umum Dian Amisena mendakwa Sarimuda telah melakukan perbuatan yang merugikan negara mencapai Rp18 miliar.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 3 juncto pasal 18," katanya.
Dian menambahkan dalam jalannya persidangan nanti JPU akan menghadirkan 45 orang saksi dari Direksi PT SMS dan vendor.
"Kami akan hadirkan 45 saksi yang terdiri dari direksi PT SMS, vendor, dan pihak-pihak lain," ujarnya.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Sarimuda menjawab dengan jelas tanpa ragu ketika Majelis Hakim menanyakan soal dakwaannya.
"Sangat jelas, Yang Mulia," ujarnya.
Setelah persidangan, Sarimuda mengungkapkan ia hanya memohon doa selama proses persidangan.
Baca juga: Periksa Tersangka Eks Dirut Sarimuda, KPK Telusuri Aliran Uang PT SMS ke Sejumlah Pihak
Sarimuda menyampaikan keberatan melalui tim kuasa hukumnya pada agenda sidang minggu depan.
"Ini kan masih berproses tolong doakan ya. Kita kan bakal eksepsi minggu depan ," ujarnya kepada wartawan.
Penulis: Rachmad Kurniawan
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: Hadir Dikawal Brimob, Sarimuda Didakwa Rugikan Negara Rp 18 M Dugaan Korupsi PT SMS