News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Loloskan Pengiriman 150 Kg Sabu, Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dituntut Hukuman Mati

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/2/2024). Ia dituntut hukuman mati karena menjadi kurir sabu.

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG-  Jaksa menuntut mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami hukuman mati, Kamis (1/2/2024).

Jaksa menyebutkan, Andri Gustami terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andri Gustami dengan pidana mati," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Baca juga: Awal Mula AKP Andri Gustami Gabung Fredy Pratama, Menawarkan Diri, Kecewa Tak Dapat Penghargaan

AKP Andri Gustami dinilai terbukti telah meloloskan pengiriman sabu dengan total sebanyak 150 kilogram.

Andri menggunakan jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan perbuatan tersebut melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Alasan dituntut hukuman mati

Tidak ada hal yang meringankan sehingga AKP Andri Gustami dituntut hukuman mati.

Andri adalah jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.

Ia bahkan mendapat julukan sebagai kurir spesial.

"Hal yang meringankan tidak ada," Jaksa Eka Aftarini.

Sementara hal yang memberatkan, profesi dan jabatan Andri Gustami yang seharusnya bertentangan dengan kasusnya.

Pertama, hal yang memberatkan adalah perannya sebagai polisi yang tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba.

Kedua, posisinya sebagai anggota Polri yang seharusnya berperan sebagai aparat penegak hukum.

Baca juga: Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Bakal Dipecat Dari Anggota Polri

 "Selain itu, ada juga peran penyalahgunaan jabatan Andri Gustami selaku Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan," tambahnya.

Delapan kali loloskan sabu

Menurut jaksa Eka, selama menjadi kurir narkoba di Lampung Selatan, Andri Gustami berhasil meraup upah sebesar Rp1,2 miliar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini