News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Pencabulan di Parepare Kabur dari Lapas, Ditangkap di Pinrang dan Disanksi Tak Dapat Remisi

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara. Napi kasus pencabulan anak di Lapas Kelas IIA Parepare berhasil ditangkap petugas setelah dua hari kabur dari penjara.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Parepare, Totok Budiyanto diperiksa buntut kaburnya narapidana kasus pencabulan bernama Heri (22), Senin (29/1/2024).

Tidak hanya Budiyanto, petugas jaga bertugas saat Heri kabur juga menjalani pemeriksaan oleh tim dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel.

Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Keamanan Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Sulsel, Suryanto yang turun langsung ke Lapas Parepare melakukan pemeriksaan.

Baca juga: Kronologi Napi Kasus Pencabulan Anak Kabur dari Lapas Parepare, Panjat Tebok dan Lewati Kawat Duri

"Sekarang saya masih di (Lapas) Parepare untuk pemeriksaan petugas lapas, mulai ini dari Kalapas (Kepala Lapas) sampai pada petugas yang jaga saat itu," kata Suryanto dikonfirmasi, Selasa (30/1/2024) sore.

Lebih lanjut Suryanto menjelaskan, dalam kasus kaburnya narapidana itu, kuat dugaan adanya pelanggaran Standar operasional prosedur (SOP).

"Kami memang menemukan pelanggaran SOP, pertama SOP penjagaan pos atas, itu dilanggar. Karena pos atas tidak diisi," ujar Suryanto.

"SOP kedua dilanggar ialah SOP perlintasan warga binaan, karena warga binaan ini yang mau keluar kamar ada SOP," sambungnya.

Suryanto pun menerangkan, dua pelanggaran ditemukan diduga ada unsur kesengajaan petugas Lapas bertugas sebelum Heri kabur.

"Jadi (petugas Lapas) sengaja tidak mengisi pos penjagaan, tapi ini bukan sengaja kerja sama dengan narapidana hanya komandan jaga tidak mengisi pos," ungkap Suryanto.

Baca juga: Empat Tahun Jadi Buron, Terpidana Kasus Pencabulan Anak Tiri di Kabupaten Kupang Ditangkap

Heri diketahui dijerat pasal 82 Undang-Undang (UU) No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, usai melakukan pidana pencabulan, ancamannya 10 tahun.

Suryanto juga mengaku, alasan komandan jaga yang tidak mengisi pos itu karena tim atau petugas jaga di Lapas Parepare masih terbatas, makanya pos atas kurang diisi.

"Tadi saya tanya, kenapa tidak mengisi pos? Karena personilnya kurang. Jadi regu jaga di Lapas saat itu hanya tujuh orang, pos atas itu empat (tapi) satu saja dia isi," ungkap Suryanto.

"Dua petugas jaga pintu, yang dua lagi komandannya sama wadan (wakil komandan), dan duan lagi itu menjaga di blok kamar Lapas," bebernya.

Artikel ini telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Napi Cabul Ditangkap Usai Kabur dari Lapas Parepare Tak Dapat Remisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini