"Danacita itu kerja sama dengan ITB untuk membantu mahasiswa yang memiliki masalah keuangan, tidak ada hubungannya dengan pemasukan untuk ITB. Pemasukan untuk ITB ya ketika mahasiswa itu membayar."
"Tadi bilang bagi-bagi berapa keuntungannya? Tidak ada. Ini bukan ITB yang membuat pinjaman. ITB bukan organisasi keuangan, ITB tidak memberikan pinjaman," pungkasnya.
Kata Pengamat Pendidikan
Baca juga: Respons Ridwan Kamil hingga Dirut Danacita soal Bayar UKT Skema Pinjol di ITB
Profesor Cecep Darmawan selaku pengamat kebijakan pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menyatakan pembayaran UKT dengan skema pinjol bukanlah solusi.
Pihak kampus diminta untuk mengevaluasi besaran UKT lantaran setiap mahasiswa memiliki latar belakang ekonomi yang berbeda-beda.
"Bisa saja orang tuanya bangkrut atau meninggal, itu bisa saja. Jadi, mahasiswa itu bisa mengajukan reschedule untuk ditinjau ulang UKT-nya," paparnya, Senin, dikutip dari TribunJabar.id.
Menurutnya, pembayaran dengan skema pinjol dan bunga dibebankan ke mahasiswa akan semakin memberatkan.
Ia juga menyoroti status ITB sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH), namun menggandeng perusahaan pinjol untuk pembayaran UKT.
"Untuk PTNBH, jangan begitu mudah, kalau ada apa-apa suruh pinjam, termasuk pada pinjaman online."
"Kalau pinjamannya tidak berbunga, atau bunganya ditanggung oleh perguruan tingginya."
"Kalau ditanggung oleh mahasiswa, mereka juga bisa pinjam sendiri. Tidak usah difasilitasi," jelasnya.
Baca juga: Bayar Kuliah ITB Via Pinjol, Kemendikbudristek Minta Kampus Lindungi Mahasiswa dari Jeratan Hutang
Cecep Darmawan menambahkan pihak kampus harus bisa mencari dana melalui income generating unit (IGU) sehingga tidak mudah menaikkan UKT.
"Harusnya mereka berburu di hutan belantara, lewat kreativitas menjual hasil research, hasil kajian, kemudian hak paten dan segala macam, sehingga intellectual capital-nya dapat ditingkatkan dan perguruan tinggi dapat banyak dana dari luar dan itu bisa digunakan untuk kekurangan UKT mahasiswa," ujarnya.
Kata OJK
Sementara itu, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Aman Santosa mengatakan perusahaan pinjol yang bekerjasama dengan ITB telah dimintai keterangan pada Jumat (26/1/2024) lalu.
Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan pinjol Danacita memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan dan telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021.