TRIBUNNEWS.COM, GORONTALO- Rumah tua BJ Habibie di Kota Gorontalo akan dijadikan cagar budaya di 2024.
Hal itu diungkapkan langsung Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, Lukman Kasim, melalui Pamong Budaya Ahli Muda, Amin Lahay.
"Tahun ini akan ditetapkan, tapi tetap permisi, diizinkan akan ditetapkan, tidak di izinkan tidak ditetapkan," kata Lukman Kasim kepada TribunGorontalo.com, Jum'at (02/2/2024).
Baca juga: Mahfud MD: HB Jassin Pantas Menjadi Pahlawan Nasional
Ada beberapa syarat harus dipenuhi apabila sebuah bangunan ditetapkan cagar budaya sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.
Pertama, berusia 50 tahun atau lebih, lalu mewakili masa gaya atau bergaya khas kolonial. Juga kerajaan, rumah panggung dan memiliki nilai budaya.
"Rumah tua BJ Habibie memenuhi semua syarat itu, sebelumnya juga sudah ODCB (Objek yang Diduga Cagar Budaya)," ucapnya.
"Nantinya bangunan tersebut bisa digunakan untuk objek penelitian pendidikan dan kebudayaan," tambah dia.
Amin menjelaskan penetapan Cagar Budaya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 64 tahun 2020.
Ia menyebutkan pemkot wajib memberikan kompensasi.
"Tapi tidak disebutkan jumlahnya, lalu ketika sudah ditetapkan pemilik rumah mau merenovasi silakan. Tapi harus melakukan konsultasi dengan tim ahli cagar budaya," ungkapnya.
Rumah dibongkar
Sebelumnya rumah tua milik HB Jassin di Gorontalo dibongkar.
Hans Bague Jassin atau yang dikenal dengan HB Jassin merupakan pengarang, penyunting, cendekiawan muslim, dan kritikus sastra.
Pria berjuluk Paus Sastra Indonesia itu merupakan Pahlawan Gorontalo dalam bidang kesastraan. Bahkan namanya digunakan di perpustakaan dan nama jalan di Gorontalo.
Baca juga: Mengenal SD 001 Lingga yang Bangunannya Sudah Berdiri sejak 100 Tahun Lalu dan Jadi Cagar Budaya
Ternyata HB Jassin meninggalkan rumah tuanya yang terletak di Jalan HB Jassin, Kota Gorontalo.