Setelah berhasil menangkap pelaku, korban menghubungi Mapolsek Kalianda.
Mendapat laporan tersebut, pihaknya meluncur ke lokasi untuk mengamankan pelaku.
Kemudian, pelaku dibawa ke Mapolsek Kalianda untuk dilakukan introgasi.
Saat diimterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Selanjut, pelaku diamankan untuk dilakukan proses lidik lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sugianto mengatakan, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/ Dominius Desmantri Barus)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul IRT di Lampung Selatan Nekat Curi Motor Sambil Gendong Anak,