TRIBUNNEWS.COM - M (30), seorang anak jalanan di Surabaya, Jawa Timur seperti tidak kapok mendekam di jeruji besi.
Pria ini kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian motor di Kota Surabaya.
Kapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya, Kompol Domingos De F Ximenes mengungkapkan tersangka merupakan residivis kasus serupa pada 2022.
"Tersangka ini residivis, pernah ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya, kasus pencurian motor."
"Kalau enggak salah, baru setahun keluar, nah dia beraksi lagi, lalu kami tangkap ini," ujarnya, Senin (5/2/2024), dilansir TribunJatim.com.
M diamankan Tim Antibandit Polsek Sawahan.
M beraksi bersama komplotannya yang merupakan anak jalanan.
Ia dan komplotannya berkeliling ke sejumlah kawasan pemukiman.
Mereka memanfaatkan kondisi kendaraan yang dinilai lengah pengawasan.
"Sifat aksinya mobile keliling disurvei dulu sama mereka. Jadi enggak sekali datang. Tapi dilihat dulu, lalu dieksekusi. Dia keliling kampung."
"Mau di minimarket, perumahan, atau kos, selama ada kesempatan dia beraksi," jelas mantan Kanit Ditresnarkoba Polda Jatim itu.
Baca juga: Viral Pencurian di Bus Budiman, Penumpang Curhat: Laptop dan Ipad Ditukar dengan Buku
Domingos mengungkapkan, pihaknya masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial AH, yang ditengarai sebagai eksekutor pencurian motor yang beraksi bersama M.
Profil dan identitas sosok AH telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Beraksi berdua. Satu orang DPO, teman dia, anak punk (anak jalanan). Motif untuk kebutuhan. Kan hasil curian dipakai sama anak-anak jalanan. Ya digunakan kebutuhan sehari-hari. Untuk traktir teman-teman nongkrong," katanya.