Laporan Wartawan Tribun Bali Putu Candra
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi warga Negara Asing (WNA) Rusia inisial DL (36), pelaku penggelapan pajak dalam skala besar di negara asalnya.
Ia mencoba kabur dari hukuman dengan cara bersembunyi di Bali.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita mengatakan, DL diamankan di kediamannya di wilayah Pecatu saat dilakukan pengawasan keimigrasian rutin, 5 Januari 2024.
Diketahui yang bersangkutan sebelumnya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor yang berlaku hingga 22 November 2024.
"Ketika diperiksa, DL tidak dapat menunjukkan paspornya, dengan alasan paspor miliknya hilang karena rumahnya mengalami pencurian pada Desember 2023. Kondisi itu menjadi perhatian pihak imigrasi, mengingat DL adalah WNA yang telah memiliki izin tinggal di Indonesia," jelasnya, Selasa (6/2/2024).
DL pun digelandang ke Rudenim Denpasar, 9 Januari 2024 untuk didetensi dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian dan dilakukan pengecekan terhadap validitas perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja di PT. L.L.A.
Ditemukan, perusahaan tersebut masih dalam tahap perencanaan dan belum memiliki kantor fisik yang valid.
Baca juga: Pemerintah Jerman Setuju Perketat Kebijakan Migrasi dan Permudah Deportasi
Belakangan diketahui berdasarkan informasi resmi yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia dan Kedutaan Besar Federasi Rusia di Jakarta, DL diketahui bersembunyi di Bali karena diduga terlibat dalam kejahatan penggelapan pajak dalam skala besar dan berusaha melarikan diri dari hukuman yang ditentukan oleh pihak berwenang di Rusia.
DL didetensi selama 27 hari dan dilakukan koordinasi intensif antara Kedubes Rusia dalam penerbitan dokumen pengganti paspornya.
DL dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung dengan tujuan akhir Moscow Sheremetyevo, Rusia, 5 Februari 2024.
DL yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi, sementara itu, seluruh biaya ditanggung oleh keluarga DL.
"Setelah dilakukan pendalaman dan evaluasi terhadap kasus DL, diputuskan untuk melakukan pembatalan izin tinggalnya dan pendeportasian sekaligus, karena DL juga telah memenuhi unsur Pasal 75 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu tindakan administratif keimigrasian. DL juga berusaha menghindar dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya," terang Dudy.
Rudenim Denpasar, kata dia melakukan pendeportasian terhadap DP telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan regulasi yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Romi Yudianto mengapresiasi kinerja jajaran keimigrasian yang telah mengamankan DL.
"Kegiatan pengawasan oleh jajaran keimigrasian yang dilakukan secara rutin merupakan wujud imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia," ucapnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Coba Kabur Dari Hukuman Di Negaranya, Pelaku Penggelapan Pajak Asal Rusia Dideportasi