Laporan Wartawan Tribun Kaltim Nita Rahayu
TRIBUNNEWS.COM, PENAJAM - Keluarga korban pembunuhan di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur meminta pelaku tidak diperlakukan hukum di bawah umur.
Kuasa hukum korban, Asrul Paduppai mengatakan, pihak keluarga korban berkeinginan agar tersangka dihukum seberat-beratnya mengesampingkan pelaku masih anak di bawah umur.
"Tersangka dianggap dewasa karena kurang sebulan lagi berusia 18 tahun, telah memiliki KTP dan hak pilih.
Untuk itu, menurutnya tak ada alasan untuk memberikan perlakuan peradilan khusus kepada tersangka," kata Asrul Paduppai kepada TribunKaltim.co pada Rabu (7/2/2024).
Namun, pihaknya menghormati JPU dan pihak kepolisian tetapi harapan keluarga ingin ada rasa keadilan bisa terpenuhi.
Baca juga: Sosok JND, Siswa SMK Bunuh Satu Keluarga di PPU, usai Beraksi Ajak Kakak Lapor RT Ada Pembunuhan
Asrul juga menjelaskan dalam reka adegan jelas terungkap bahwa tersangka melakukan aksinya dengan sadar dan penuh perencanaan.
Berawal dari saat tersangka minum minuman keras bersama rekannya.
Ia sempat mengajak rekannya tersebut melakukan aksi pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban.
Tersangka juga masih sempat pulang ke rumahnya membersihkan baju yang dipakai saat melakukan aksinya, mengeringkannya dan memakainya kembali sebelum melaporkan kejadian itu ke Ketua RT dengan berpura-pura menjadi saksi.
Sesaat sebelum melalukan aksinya, tersangka masih terpikir untuk mematikan meteran listrik korban.
Tidak hanya itu, Junaedi juga berupaya menghilangkan barang bukti dengan mencuci parang yang digunakan.
Ia juga merusak dan membuang telepon genggamnya serta telepon genggam para korban.
Menurut kuasa hukum, perencanaan itu rapi dan terstruktur.