TRIBUNNEWS.com - JND (17), pelaku pembunuhan satu keluarga di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, akan memasuki usia dewasa 19 hari lagi.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan.
"Tanggal 27 (Februari) dia jadi dewasa," ungkap Dian, Rabu (7/2/2024), dikutip dari TribunKaltim.co.
Meski demikian, Dian menegaskan JND dalam proses hukum, masih akan dianggap sebagai anak di bawah umur.
Hal ini mengingat aturan peradilan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang mengharuskan proses pelimpahan kasus harus sudah selesai dalam waktu 15 hari.
"Tidak berubah (proses hukumnya, meski JND memasuki usia dewasa pada akhir Februari)."
"Tetap anak-anak karena 'kan berkasnya sebelum 15 hari sudah harus rampung," jelas Dian.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Asrul Paduppai, mengatakan keluarga korban menginginkan JND diadili semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan status anak di bawah umur.
Pasalnya, JND akan memasuki usia 18 tahun pada akhir Februari mendatang.
"Kita hormati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak kepolisian, tetap harapan keluarga tentunya mereka ingin ada rasa keadilan bisa terpenuhi," kata Asrul kepada TribunKaltim.co, Rabu.
Diketahui, JND saat ini ditempatkan di sel khusus karena masih anak di bawah umur.
Baca juga: Pembunuhan Sekeluarga di PPU Direncanakan, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya
JND juga telah menjalani rekonstruksi pembunuhan terhadap Waluyo (35) sekeluarga pada Rabu sore.
AKP Dian Kusnawan mengungapkan JND memeragakan 56 adegan secara langsung.
Adegan itu dimulai sejak JND mengonsumsi minuman keras (miras) bersama teman-temannya, hingga berpura-pura melapor ke Ketua RT setempat usai membunuh.