News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

19 Hari Lagi, JND Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di PPU Resmi Dewasa, Bagaimana Proses Hukumnya?

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JND (17) (kiri), pelaku pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara, akan memasuki usia dewasa pada 27 Februari 2024. Pelaku nekat membunuh Waluyo (35) sekeluarga pada Selasa (6/2/2024) dini hari, diduga karena motif asmara.

Dalam proses rekonstruksi itu, kakak JND, Ketua RT setempat, teman-teman JND, hingga kerabat korban, turut hadir.

JPU Kejaksaan Negeri PPU juga terlihat hadir dalam rekonstruksi yang digelar tertutup itu.

Kronologi Kejadian

JND diketahui melakukan aksi kejinya pada Selasa (6/2/2024) dini hari.

Awalnya, JND sedang mengonsumsi miras bersama teman-temannya.

Kemudian, ia pergi ke rumah korban Waluyo sambil membawa parang dan sengaja mematikan listrik.

Setelahnya, JND masuk ke dalam rumah korban dan bertemu dengan Waluyo.

Saat itulah ia lantas memukul Waluyo menggunakan parang.

Tak berhenti sampai di situ, usai memukul Waluyo, JND masuk ke dalam kamar tempat istri dan dua anak Waluyo, yaitu SW (34), VDS (11), serta ZAA (3), sedang tidur.

Baca juga: Pelajar SMK Pelaku Pembunuhan Sekeluarga Ditahan di Sel Khusus, Rekonstruksi Digelar di Polres PPU

Tanpa basa-basi, JND juga langsung menghabisi SW dan kedua anaknya menggunakan parang.

Terakhir, JND menuju kamar anak pertama Waluyo, RJS (15), dan membunuhnya juga.

Aksi kejam JND tak berhenti sampai disitu, ia sempat merudapaksa RJS dan SW setelah membunuh keduanya.

"Pelaku sempat berbuat tak senonoh terhadap korban yang sudah tewas," ungkap sumber dari Polres PPU, Selasa, kepada TribunKaltim.co.

Hal ini juga sesuai pengakuan JND kepad polisi.

"Saat kamu melakukan persetubuhan itu, langsung?" tanya seorang polisi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini