TRIBUNNEWS.COM, PENAJAM - JNSD (18), pelajar SMK pelaku pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim ditahan di sel khusus.
Dia ditahan terpisah dari tahanan lainnya.
JND sengaja ditempatkan disel tersebut karena tergolong anak di bawah umur.
Sementara proses hukum terhadapnya dikebut.
Baca juga: 3 Motif Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di PPU, Tersangka Masih SMK dan Sempat Pesta Miras
Kapolres PPU AKBP Supriyanto melalui Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan mengatakan, dalam 15 hari proses pelimpahan kasus sudah harus selesai.
Hal itu sesuai dengan aturan peradilan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
"Ini harus dipercepat karena dalam 15 hari sudah harus tahap dua," ungkapnya, Rabu (7/2/2024).
Pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi untuk memperkuat alat bukti.
Mereka masing-masing berasal dari pelapor, ketua RT 18, adik korban, serta beberapa lainnya yang masuk kategori menyaksikan atau mendengar kejadian tersebut.
"Saksi yang diperiksa benar-benar kategori saksi dan akan dikembangkan ke saksi yang lain," sambungnya.
Rencananya, proses rekonstruksi juga akan dilaksanakan pada hari ini.
Hal itu karena waktu proses kasus ini cukup singkat, belum lagi mendekati hari libur dan pemilu.
Lokasi rekonstruksi bukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) melainkan akan dilaksanakan di Polres PPU.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan di PPU Berpura-pura jadi Pelapor, Sempat Diperiksa dengan Status Saksi
Pertimbangannya untuk menjaga situasi tetap kondusif.