"Luka korban rata-rata di kepala," sambung Kapolres AKBP Supriyanto.
Tersangka diketahui masih di bawah umur, yakni kurang dari 18 tahun dan merupakan siswa salah satu sekolah menengah di Babulu.
Ia dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Alasan Pelaku Pembunuhan di Babulu Ditahan di Sel Khusus dan Proses Hukum Dikebut