News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rudenim Denpasar Deportasi WN Republik Ceko, Overstay Selama 280 Hari Tanpa Izin Tinggal yang Sah

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Deportasi - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing, Selasa, 6 Februari 2024. Wanita asal Republik Ceko, MS (37) dideportasi ke negara asalnya karena melebihi izin tinggal atau overstay.

"Walaupun berdalih bukan sepenuhnya kesalahannya, imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red)," papar Dudy.

Dikawal ketat petugas imigrasi Bali, WN Republik Ceko inisial MS dideportasi ke negaranya. (Istimewa)

Lantaran pendeportasian belum dapat dilakukan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan MS ke Rudenim Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Dudy menerangkan setelah didetensi selama 13 hari di Rudenim Denpasar, MS akhirnya dapat dideportasi ke kampung halamannya.

Seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya. 

Wanita tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung tujuan akhir Vaclav Havel Prague International Airport.

MS yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. 

"Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tutup Dudy.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Romi Yudianto menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Bali.

Ia mengimbau kepada seluruh WNA untuk selalu menaati peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

"Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing. Tindakan tegas akan diambil, termasuk deportasi," tegas Romi.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Berdalih Ditipu Biro Perjalanan Hingga Overstay 9 Bulan Lebih, WN Ceko Ini Dideportasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini