"Tersangka beraksi seorang diri, dan membawa sepeda motornya dulu untuk dititipkan ke salah seorang saksi, lalu kembali lagi menaiki ojek online untuk mengambil sepeda motor korban," kata Tito Witular.
Pihaknya juga mengakui, terdapat beberapa fakta baru yang ditemukan dari hasil rekonstruksi kali ini, dan langsung dikumpulkan untuk melengkapi berkas pemeriksaan dalam kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus itu berawal dari penemuan jenazah pegawai bank keliling berinisial FN (30) di depan SDN Simpeureum II, pada Minggu (28/1/2024) pagi.
Rupanya, korban yang merupakan warga Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, tersebut dihabisi TD yang merupakan nasabahnya, karena kesal ketika ditagih hutang.
Baca juga: Fakta Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di PPU, Digelar Selama 4 Jam, Tersangka Buang Barang Bukti
Diketahui, tersangka memiliki utang sebesar Rp 2 juta di bank yang belum juga dilunasi hingga jatuh tempo, dan korban pun mendapatkan tugas untuk menagihnya.
Saat itu, TD sempat mengajukan sepeda motornya sebagai jaminan akibat tidak mampu menbayar utangnya, tetapi korban menolak, dan meminta jaminan berupa sertifikat rumah.
"Ucapan itu membuat TD tersinggung, sehingga nekat menghabisi nyawa korban pada Sabtu (28/1/2024) malam kira-kira pukul 21.00 WIB," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Nasabah Habisi Pegawai Bank Keliling di Majalengka Ngaku Tersinggung, Kini Diancam Pasal Berlapis