Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM - Terungkap kasus pembunuhan terhadap pegawai bank keliling di Majalengka, Jawa Barat telah direncanakan.
Fakta tersebut terungkap seusai proses rekonstruksi yang digelar pada Kamis (8/2/2024).
Tersangka berinisial TD (34) memperagakan 44 adegan pembunuhan hingga pencurian.
Diketahui, TD tersinggung saat ditagih utang sebesar Rp2 juta dan membunuh korban yang berinisial FN (30).
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, menyebut, tersangka yang menghabisi pegawai bank keliling di SDN Simpeureum II terancam hukuman mati dan dapat dijerat pasal berlapis.
Menurut dia, pengenaan pasal berlapis dan ancaman hukuman mati tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menghabisi nyawa korbannya.
"Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP," kata Tito Witular saat ditemui usai rekonstruksi di SDN Simpeureum II, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Kamis (8/2/2024).
Ia mengatakan, pasal yang disangkakan itu dari mulai tindak pidana pembunuhan berencana, tindak pidana pembunuhan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan mengakibatkan matinya orang, hingga tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Di dalam pasal tindak pidana yang disangkakan tersebut, ancaman maksimalnya adalah hukuman mati, dan ancaman minimalnya hukuman penjara selama 20 tahun," ujar Tito Witular.
Dalam rekonstruksi kali ini, tersangka tampak memeragakan 44 adegan dari awal kedatangan menggunakan sepeda motor miliknya untuk bertemu dengan korban.
Bahkan, adegan tersangka saat cekcok dan berduel dengan korban juga turut diperagakan termasuk aksi pembacokan menggunakan golok yang rupanya telah dipersiapkan dari rumahnya.
Baca juga: Keluarga Minta Pelaku Pembunuhan di PPU Dihukum Berat: Tak Terlihat Penyesalan, Berdarah Dingin
Adegan berikutnya memeragakan TD yang mengambil tas berisi ponsel dan uang tunai Rp 1270000 milik korban kemudian kabur menggunakan sepeda motornya.
Selanjutnya TD kembali ke lokasi tersebut menggunakan ojek online lalu membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir persis di depan gerbang SDN Simpeureum II.
"Tersangka beraksi seorang diri, dan membawa sepeda motornya dulu untuk dititipkan ke salah seorang saksi, lalu kembali lagi menaiki ojek online untuk mengambil sepeda motor korban," kata Tito Witular.
Pihaknya juga mengakui, terdapat beberapa fakta baru yang ditemukan dari hasil rekonstruksi kali ini, dan langsung dikumpulkan untuk melengkapi berkas pemeriksaan dalam kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus itu berawal dari penemuan jenazah pegawai bank keliling berinisial FN (30) di depan SDN Simpeureum II, pada Minggu (28/1/2024) pagi.
Rupanya, korban yang merupakan warga Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, tersebut dihabisi TD yang merupakan nasabahnya, karena kesal ketika ditagih hutang.
Baca juga: Fakta Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di PPU, Digelar Selama 4 Jam, Tersangka Buang Barang Bukti
Diketahui, tersangka memiliki utang sebesar Rp 2 juta di bank yang belum juga dilunasi hingga jatuh tempo, dan korban pun mendapatkan tugas untuk menagihnya.
Saat itu, TD sempat mengajukan sepeda motornya sebagai jaminan akibat tidak mampu menbayar utangnya, tetapi korban menolak, dan meminta jaminan berupa sertifikat rumah.
"Ucapan itu membuat TD tersinggung, sehingga nekat menghabisi nyawa korban pada Sabtu (28/1/2024) malam kira-kira pukul 21.00 WIB," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Nasabah Habisi Pegawai Bank Keliling di Majalengka Ngaku Tersinggung, Kini Diancam Pasal Berlapis