TRIBUNNEWS.COM - Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga yang terdiri atas ayah, ibu, dan ketiga anaknya.
Kelima korban tewas di rumahnya yang terletak di Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, pada Selasa (6/2/2024) dini hari.
Rekonstruksi digelar di Mapolres PPU lantaran lebih kondusif.
Petugas kepolisian khawatir jika rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara (TKP) situasi menjadi tidak aman dan tertib.
Tersangka JND dihadirkan, namun wajahnya ditutup lantaran masih di bawah umur.
Proses rekonstruksi digelar secara tertutup dengan dihadiri keluarga korban pada Rabu (7/2/2024) sekitar pukul 16.00 WITA.
Keluarga korban hanya bisa menyaksikan proses rekonstruksi dari jarak jauh dan tidak bisa menahan amarah mereka.
Kuasa hukum korban, Asrul Paduppai, meminta tersangka JND diperlakukan dewasa lantaran sebulan lagi umurnya 18 tahun.
Ia juga berharap hukuman yang diberikan ke JND mengesampingkan statusnya sebagai anak di bawah umur.
“Kita hormati dari JPU dan pihak kepolisian, tetapi harapan keluarga tentunya mereka ingin ada rasa keadilan bisa terpenuhi,” paparnya, Rabu, dikutip dari TribunKaltim.com.
Berdasarkan proses rekonstruksi yang telah digelar, JND melakukan pembunuhan dengan terencana.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Depok Ternyata Gemar Nonton Film Porno
Bahkan, tersangka sempat pulang ke rumah untuk membersihkan parang yang digunakan membunuh.
JND juga sengaja mematikan meteran listrik di rumah korban sebelum pembunuhan terjadi.
“Tidak perlu dites kejiwaan, karena di reka adegan sama sekali rasa penyesalan terlihat tidak ada, dia biasa saja betul-betul berdarah dingin, ini sadis,” tegas Asrul.
Menurutnya, petugas tidak perlu memberikan keringanan hukuman terhadap JND dan berharap siswa SMK tersebut diberi hukuman seberat-beratnya.
“Keluarga sangat berharap diberikan hukuman yang setimpal, ini sudah diluar nalar perbuatannya, ini menjadi indikasi bahwa dia ini seorang predator,” ucapnya.
Motif Pembunuhan
Baca juga: Pembunuhan Sekeluarga di PPU Direncanakan, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya
Diketahui, identitas kelima korban yakni Waluyo (35) dan Sri Winarsih (34) serta ketiga anaknya yang masing-masing adalah RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3).
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, mengatakan tersangka telah lama memendam dendam terhadap keluarga korban.
Keluarga tersangka dan keluarga korban terlibat permasalahan ayam.
Kemudian, salah satu korban meminjam helm tersangka, namun tidak dikembalikan.
Tersangka juga sakit hati lantaran hubungan asmaranya dengan korban RJS tidak direstui dengan alasan anak pertama tersebut telah memiliki pasangan.
“Sementara ini, dendam karena percekcokan antar tetangga sebelah, permasalahan ayam, kemudian juga korban meminjam helm belum dikembalikan selama tiga hari,” ujarnya, Selasa, dikutip dari TribunKaltim.com.
Pada Selasa sekitar pukul 01.30 WITA, JND sempat pesta miras bersama teman-temannya yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban.
Baca juga: Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu PPU, 5 Jenazah Dimakamkan Satu Liang Lahat hingga Sosok Pelaku
JND pulang ke rumah untuk mengambil parang dan menuju rumah korban untuk melakukan pembunuhan.
Sebelum JND masuk, listrik di rumah korban dimatikan.
Di rumah tersebut, JND menemui Waluyo dan melakukan pembacokan.
Lalu, siswa SMK tersebut membunuh Sri Winarsih dan dua anak masing-masing VDS dan ZAA.
Mantan kekasih yang berinisial RJS dibunuh paling terakhir.
Menurut Supriyanto, semua korban mengalami luka di bagian kepala.
Baca juga: Fakta-fakta Pembunuhan Satu Keluarga di PPU, Pelaku Tetangga yang Masih SMK
“Luka korban rata-rata di kepala,” ucapnya.
Selain melakukan pembunuhan, JND juga merudapaksa jasad Sri Winarsih dan RJS.
Jasad ibu dan anak perempuan pertama ditemukan dalam kondisi tanpa busana.
“Dari keterangan pelaku, setelah melakukan pembunuhan, ia melakukan pemerkosaan terhadap ibu dan anak yang dewasa setelah itu ditinggalkan,” tuturnya.
JND juga mengambil tiga handphone dan uang Rp300 ribu sebelum meninggalkan rumah korban.
JND Beri Kesaksian Palsu
AKBP Supriyanto mengatakan setelah melakukan pembunuhan, JND kembali ke rumahnya untuk berganti pakaian.
Tersangka kemudian mengajak kakaknya ke rumah ketua RT setempat untuk melaporkan kasus pembunuhan.
Baca juga: 5 Jenazah Korban Pembunuhan di Kaltim Dimakamkan, Diiringi Isak Tangis, Tetangga: Mereka Orang Baik
“Selesai melakukan pembunuhan, tersangka mengajak kakaknya ke pak RT untuk melapor terkait adanya kasus pembunuhan ini, ia beralibi kalau pelakunya bukan dia,” ujar Supriyanto, dikutip dari TribunKaltim.com.
Saat melapor ke ketua RT, JND mengaku ada 10 orang yang melakukan pembunuhan.
JND kemudian dipanggil Polres PPU untuk menjadi saksi.
Seusai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan sejumlah penyelidikan terungkap kesaksian JND palsu.
JND ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka meski umurnya masih di bawah 18 tahun.
Petugas kepolisian akan memeriksa kejiwaan siswa salah satu SMK di Babulu tersebut.
Akibat perbuatannya, JND dapat dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.
Sebagian artikel telah tayang di TribunKaltim.com dengan judul Keluarga Korban Pembunuhan di Babulu PPU Minta Tersangka tak Diperlakukan Sebagai Anak di Bawah Umur
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunKaltim.com/Nita Rahayu)