Awalnya, JND dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Namun, penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga terus dilakukan.
Seiring keluarnya hasil olah TKP dan keterangan yang diberikan JND tidak masuk akal, maka ditetapkan bahwa ia adalah tersangka tunggal kasus ini.
Ia dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Tribun Kaltim dengan judul Pembunuh 1 Keluarga di Babulu PPU Perkosa 2 Korbannya dan Sempat Bersaksi Palsu.
(Tribunnews.com, Widya) (TribunKaltim.co, Nita Rahayu)