TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian telah melakukan rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur pada Rabu (7/2/2024).
Polisi menegaskan, tersangka JND yang masih duduk di bangku SMK tetap terancam hukuman maksimal meski masih di bawah umur.
Kasus ini menjadi atensi Polres Penajam Paser Utara sehingga prosesnya juga dipercepat, hal ini sesuai dengan aturan bahwa peradilan kasus anak berhadapan dengan hukum sudah harus dilimpahkan dalam kurun waktu 15 hari.
Meski kurang dari sebulan lagi tersangka berusia dewasa atau 18 tahun, tak akan mengubah proses hukum yang berlangsung.
Kendati demikian, JND tetap ditangani sebagai anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menegaskan, bahwa yang membedakan hanya proses peradilannya.
Tetapi untuk hukuman tetap berlaku yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Tetap menggunakan undang-undang perlindungan anak, hukuman tetap sama,” tegasnya.
Dian mengatakan, ada sebanyak 56 reka adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka JND dalan rekonstruksi yang digelar pada Rabu.
Mulai dari saat ia menenggak minuman keras bersama temannya, merencanakan pembunuhan dan rudapaksa, melancarkan aksi kejinya, hingga melaporkan sendiri perbuatannya itu ke Ketua RT setempat.
Baca juga: Sungguh Keji JND, Siswa SMK Pembunuh Satu Keluarga di PPU Kaltim: Perkosa 2 Jasad Korbannya
Berikut adalah kronologinya:
Kejadian bermula pada Selasa (6/2/2024) dini hari, sebelum melakukan aksinya, JND sempat minum minuman keras bersama temannya, tidak jauh dari lokasi rumah korban.
Kemudian, JND sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil parang kemudian menuju ke rumah korban.
JND yang juga tetangga korban tersebut, dengan sengaja memadamkan listrik di rumah korban.