Herli Diansyah dan Nopriandi dapat dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.
Baca juga: Tukang Ojol di Kupang Pelaku Pembacokan Penagih Hutang Diamankan Polisi, Korbannya 2 Orang
"Pasal 365 itu niatnya mereka adalah mengambil secara paksa motor milik korban, sesuai unsur pasal 365 ayat 3 yang mengakibatkan korban meninggal dunia."
"Nanti akan digandeng dengan ayat 4 nya. Akan dikoordinasikan dengan JPU," ungkapnya, Kamis (8/2/2024), dikutip dari TribunSumsel.com.
Kemudian pasal berlapis UU Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api.
Kedua tersangka sama-sama keluar penjara tahun 2022 dan telah merencanakan kasus begal saat berada di lapas.
Tersangka Herli Diansyah sempat terjerat kasus narkoba, sedangkan Nopriandi kasus kepemilikan senjata api.
Kombes Pol M Anwar menjelaskan, tersangka memilih korban secara acak dan kasus begal dilakukan secara spontan.
Baca juga: Sosok Dua Pelaku Begal di Sumsel, Saling Kenal di Lapas, Mahasiswi yang Sempat Melawan Dibunuh
Saat kejadian, korban Nazwa sedang bersama teman prianya yang bernama Aldo.
"Ketika motor mau dibawa kabur oleh tersangka Nopriandi, korban Aldo menariknya untuk mempertahankan motor."
"Lalu korban Nazwa berniat membantu Aldo, disitu tersangka Herli menusuk korban Nazwa menggunakan pisau," ucapnya.
Kata Teman Korban
Salah satu teman korban, Zaki membenarkan Nazwa dan Aldo yang berkuliah di Fakultas Teknik Unsri menjadi korban begal.
Kedua korban dihampiri salah satu pelaku yang berpura-pura menanyakan lokasi memancing.
"Waktu di TKP, korban ini didatangi orang yang tanya alamat mancing. Ditanya 'tempat mancing di mana ya? Apa lihat teman saya mancing di sini'," ucapnya.
Baca juga: Anak Babinsa Mahasiswi Unsri Tewas Ditusuk Begal: Modus Pelaku Pura-pura Tanya Tempat Mancing
Pelaku lain kemudian menghampiri korban dan meminta barang berharga yang dibawa.