Terakhir, ia menghabisi RJS yang merupakan mantan kekasihnya. Rupanya J lebih dulu memperkosa ibu.
Setelah itu, pelaku lalu mengambil 3 unit HP milik korban dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
Kapolres PPU AKBP Supriyanto mengatakan, setelah membunuh 5 korban, pelaku lalu membuat alibi menyaksikan korban dibunuh 3 sampai 10 orang.
"Selesai melakukan pembunuhan, tersangka mengajak kakaknya ke Pak RT untuk melapor terkait adanya kasus pembunuhan ini, ia beralibi kalau pelakunya bukan dia," jelas Supriyanto dilansir dari Tribun Kaltim.
Ia mengatakan, tersangka masih di bawah umur, yakni kurang dari 18 tahun dan merupakan siswa SMA di Babulu.
J dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.