Kami berhasil mendeteksi bahwa pelaku berada di Kota Singkawang," katanya.
Baca juga: Polisi Temukan 58 Video Penyiksaan Kera di Ponsel Oknum PNS di Singkawang, Ada yang Dimutilasi
Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mendapat 2 handphone.
Juga ditemukan berbagai benda yang digunakan untuk konten penyiksaan itu antara lain pisau, palu, solder, wajan, panci, ketapel, dan kandang.
Setelah pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap handphone-nya ditemukan sebanyak 58 video yang menampilkan penyiksaan terhadap hewan jenis monyet ekor panjang.
Saat rumahnya diperiksa, ditemukan seekor anak monyet ekor panjang yang dibungkus plastik hitam dan sudah tidak bernyawa.
“Tim juga menemukan uang Rp 1,1 juta hasil penjualan konten video penyiksaan monyet ekor panjang,” katanya lagi.
Pelaku mengatakan membuat video sesuai permintaan pemesan via telegram, harganya Rp 1 juta dibayar ke rekening pelaku,” kata dia.
Atas perbuatannya RS dijerat Pasal 91 Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Hewan dengan ancaman hukumannya 9 bulan.