Selain itu, pihak keluarga korban juga meminta agar pelaku dan keluarganya tidak lagi tinggal di RT 18 atau bahkan di wilayah Penajam Paser Utara.
Langkah perobohan rumah pelaku dan korban ini juga telah disampaikan kepada Pj Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun.
Pj Bupati Penajam Paser Utara pun menyerahkan sepenuhnya perobohan tersebut kepada warga setempat dan pihak berwajib.
"Warga kemudian setuju menolak keluarga pelaku tinggal di daerah tersebut," ungkap Ismail.
Selain rumah keluarga pelaku, warga setempat juga sepakat untuk membongkar rumah korban, 100 hari setelah meninggalnya korban.
Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di PPU
Diwartakan TribunKaltim.co, JND menghabisi nyawa WL (35) sekeluarga pada Selasa (6/2/2024).
Pembunuhan sadis ini dipicu masalah asmara, ayam hingga helm.
JND disebut menjalin hubungan asmara dengan korban RJS.
Namun, hubungan itu tak mendapat restu dari orang tua RS, yang juga menjadi korban pembunuhan.
Selain itu, ada masalah soal ayam dan korban yang meminjam helm pelaku tapi tak kunjung dikembalikan.
Baca juga: Rumah Keluarga Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di PPU Diratakan Excavator, Tak Boleh Tinggal di Babulu
Hal itu diduga menjadi pemicu JND sakit hati hingga menghabisi nyawa WL sekeluarga.
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat pesta minuman keras (miras) bersama temannya, tak jauh dari rumah korban.
Setelah itu, JND pulang ke rumah untuk mengambil parang.
Selanjutnya, pelaku menuju rumah korban untuk melancarkan aksi kejinya.