Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat bernama Subur (45) dan Titin (43) menjadi korban salah tangkap jajaran Polres Bogor.
Keduanya ditangkap saat berada di SPBU Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Rabu (7/2/2024).
Pasutri yang bekerja sebagai penjual keripik ini dituduh sebagai sindikat perampokan.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro manyatakan anggotanya yang terlibat salah tangkap telah disanksi pencopotan jabatan.
"Sudah kami proses, sudah kami lakukan pencopotan dan saya sudah mengeluarkan TR pemindahan dalam rangka riksa sebanyak 9 orang," ujarnya kepada wartawan, Senin (9/2/2023).
Ia menjelaskan, anak buahnya yang terlibat dalam kejadian itu merupakan anggota dari Satuan Reserse Kriminal.
Dari sembilan orang yang dicopot, kata dia, terdapat anggota yang berpangkat perwira pertama.
"(Yang dicopot) dari perwira dan anggota yang terlibat di dalamnya, anggota Reskrim semua. (Pangkat tertinggi) Inspektur Satu (Iptu)," ungkapnya.
Lebih lanjut, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan permintaan maaf kepada korban salah tangkap tersebut.
Adapun korban salah tangkap ini ialah Subur, seorang warga Cileungsi, Kabupaten Bogor yang berprofesi sebagai tukang keripik.
"Saya juga sudah meminta maaf melalui kapolsek dan anggota untuk datang ke korban, itu adalah tanggung jawab saya sehingga ke depan kami akan bisa melayani dengan baik," bebernya.
Baca juga: Profil AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kapolres Bogor Minta Maaf usai Viral Pasutri Korban Salah Tangkap
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menjelaskan, peristiwa ini bermula saat tim Resmob Satreskrim Polres Bogor dan tim gabungan sedang memburu pelaku pencurian minimarket di wilayah Rancabungur, Kabupaten Bogor yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 190 juta.
Tim Gabungan Resmob berhasil mengidentifikasi tujuh orang tersangka, di antaranya MM (50), MT (31), SS (46), D (50), K (44), AD (41), dan FF (37).
"Hasil interogasi menunjukkan bahwa para pelaku terlibat dalam jaringan kejahatan lintas daerah, termasuk Depok, Jawa Tengah, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Purwakarta, dan Cimahi," ujar AKP Teguh Kumara melalui keterangannya, Sabtu (10/2/2024).
Proses penangkapan tersangka dilakukan secara berjenjang, dimulai dengan penangkapan FF, K, dan D.
Pada tahap berikutnya, tim gabungan melakukan penyelidikan di daerah Cileungsi, yang mengarah pada penangkapan SS pada Rabu (7/2/2024).
"Pelaku kemudian memberikan informasi penting terkait rekan-rekannya yang terlibat dalam kejahatan tersebut, termasuk menyebutkan ciri-ciri kendaraan yang sesuai dalam video viral tersebut yang diduga adalah milik rekan-rekan pelaku sesuai yang disebutkan," terangnya.
Baca juga: Sosok Pasutri Korban Salah Tangkap di Bogor, Penjual Keripik, Disergap 15 Polisi dan Tangan Diikat
Akan tetapi, ketika hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan ciri-ciri mirip yang disebutkan pelaku lainnya, aparat kepolisian itu salah target.
AKP Teguh Kumara tak menampik bahwa tim Resmob salah memberhentikan kendaraan yang ternyata di dalamnya bukanlah pelaku kejahatan melainkan sepasang suami istri.
"Memang tim Resmob memberhentikan kendaraan dimaksud akan tetapi tidak sesuai dengan apa yang sudah didapatkan informasi dari tersangka yang sudah tertangkap," ungkapnya.
Dengan begitu, para penumpang yang ada di dalam kendaraan itupun dilepaskan kembali oleh pihaknya dan pasangan suami istri itupun langsung melanjutkan perjalanannya kembali.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com denagn judul Buntut Polisi Salah Tangkap di Cileungsi, Jabatan 9 Anggota Polres Bogor Dicopot, Kapolres: Hampura