Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUNNEWS.COM, TIMIKA - Pentolan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka divonis 13 tahun penjara.
Penihas Heluka menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap Pratu Eka Johan Kaize di Perumahan Pemda pada 4 November 2022 lalu.
Vonis terhadap Penihas Heluka dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Wamena Kelas II A, Kabupaten Jayawijaya, Rabu (7/2/2024).
Menurut hakim PN Wamena, Penihas Heluka terbukti secara sah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan kejahatan di muka umum.
Baca juga: KKB Serang Puskesmas di Ilaga Papua Tengah: 1 Orang Tewas
Kasatgas Humas Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno menyebut, Penihas Heluka merupakan Komandan Batalyon Yamue Kodap XVI Yahukimo pimpinan Elkius Kobak.
Penihas Heluka diamankan pada 19 Mei 2023 di Kota Jayapura.
"Proses penanganan perkara dilanjutkan oleh Subsatgas investigasi Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz," kata AKBP Bayu kepada Tribun-Papua.com, Senin (12/2/2024).
Identitas terdakwa, Penihas Heluka mengemuka saat pada 6 November 2023, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dan pada hari Rabu, 7 Februari 2024, putusan sidang dibacakan, dan Penihas Heluka 13 tahun penjara.
"Jadi Penihas Heluka terlibat beberapa kasus pembunuhan dan penembakan antara lain pembunuhan Pratu Eka Johan Kaize, Brigadir Usdar di depan Bank BRI unit Dekai, dan penembakan personel Brimob di Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo," kata Kasatgas Humas.
Kasatgas menegaskan bahwa putusan ini merupakan langkah signifikan dalam menjaga keamanan dan keadilan di wilayah tersebut.
Baca juga: KKB Rampas Senjata SS1-V1 dan 20 Butir Peluru Milik Polisi, Ini Kronologis Lengkapnya
"Dengan vonis yang dijatuhkan, kami berharap dapat memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat sekitar," ujar AKBP Bayu Suseno.
Putusan ini menegaskan tanggung jawab hukum atas perbuatan kriminal yang dilakukan oleh Penihas Heluka sebagai bentuk penegakan hukum di tengah masyarakat," tandasnya.
Awal Mula Penemuan Jasad Pratu Eka
Sebelumnya Pratu Eka Johan Kaise ditemukan meninggal dengan luka sayatan di bagian perut dan dada.
Jasadnya ditemukan di Kompleks Barak Pegawai, Jalan Seradala, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua, Jumat (4/11/2022).
Korban merupakan Babinsa Kampung Bonega Ramil 1715-07/Kenyam, Kodim 1715/Yahukimo.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman.
Ihwal penemuan korban diketahui setelah personel Polsek Dekai menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya sesosok jenazah di lokasi kejadian, sekira pukul 05.30 WIT.
Kapolsek Dekai bersama personel mendatangi lokasi dan menemukan jenazah yang dimaksud.
"Jenazah Almarhum Pratu Eka Johan Kaise telah dilakukan visum dan sampai saat ini jenazah berada di RSUD Dekai," kata Herman.
Kapenrem 172/PWY Mayor Inf Dewa Made DJ menyampaikan, saat ini, Kodim 1715/Yahukimo tengah mendalami kasus tersebut untuk mengetahui pelaku dan motifnya.
"Belum ada indikasi adanya keterlibatan KKB, barang-barang milik korban tidak ada yang hilang," kata Dewa.
Saat ditemukan, korban tidak menggunakan pakaian dinas dan tidak ada senjata api yang hilang.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Pentolan KKB Penihas Heluka Divonis 13 Tahun Penjara oleh PN Wamena