TRIBUNNEWS.COM, MANOKWARI - Jelang hari pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari memusnahkan 14.739 surat suara yang rusak dan kelebihan.
Pemusnahan surat suara berlangsung di halaman kantor KPU Manokwari, Jalan Merdeka, Kelurahan Padarni, Manokwari, Papua Barat, Selasa (13/2/2024) malam.
Ketua KPU Manokwari, Christin Ruth Rumkabu, mengatakan setelah penyortiran dan perhitungan, kebutuhan surat suara untuk pemilu di KPU Kabupaten Manokwari sebanyak 141.191.
"Jumlah itu untuk semua jenis pemilihan baik presiden hingga DPD dan DPR," katanya.
Baca juga: Ribuan Surat Suara Tak Layak Pakai di Bukittinggi Sumbar Dimusnahkan Hari Ini
Secara proses sortir dan pelipatan, KPU Manokwari mendapati 14.739 surat suara yang dikategorikan rusak serta kelebihan.
Perinciannya surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden berjumlah 481 lembar, DPR RI 7.049 lembar, DPD RI 250 lembar, DPR Provinsi 5.060 lembar.
Suara DPRD Kabupaten dapil 1 berjumlah 800 lembar, dapil 2 berjumlah 48 lembar, dapil 3 berjumlah 586 lembar dan dapil 4 berjumlah 465 lembar.
"Berdasarkan PKPU nomor 1395 tahun 2023, surat suara yang masuk kategori itu wajib dimusnahkan," kata Christin Ruth Rumkabu.
Pemusnahan surat suara itu disaksikan oleh Kajari Manokwari, Ketua Bawaslu Manokwari, serta Kapolresta Manokwari yang sekaligus menandatangani berita acara pemusnahan.
Ia menyebut, berita acara itu selanjutnya diserahkan ke pihak-pihak yang terkait, termasuk ke media.
"Harapan kami, setelah surat suara ini dimusnahkan berarti semua jelas," ujar Christin Ruth Rumkabu.
6.551 Surat Suara Rusak
Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan memusnahkan 6.551 surat suara yang dinyatakan rusak, Selasa (13/2/2024).
Pemusnahan surat suara dilakukan di halaman Kantor KPU Mappi.
Baca juga: Bawaslu Telusuri Kasus Perusakan Surat Suara di Paniai, Benarkah Berawal Salah Paham?
Berikut data rincian surat suara lebih dan rusak yang telah dimusnahkan dengan cara dibakar:
- Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 671 lembar.
- Surat Suara Pemilu Anggota DPR RI sebanyak 126 lembar.
- Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi sebanyak 4.546 lembar.
- Surat Suara Pemilu Anggota DPRD kabupaten sebanyak 704 lembar.
- Surat Suara Pemilu Anggota DPD sebanyak 252 lembar.
Pemusnahan surat suara lebih dan rusak itu disaksikan langsung jajaran Forkopimda Kabupaten Mappi, KPU dan Bawaslu serta sejumlah pengurus partai tingkat kabupaten.