Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat berinisial AD (18) ditangkap usai menganiaya pamannya.
Korban yang berinisial RA (42) mengalami luka usai ditebas menggunakan senjata tajam parang.
Saat diamankan di Polres Polman, AD terlihat juga mengalami luka seusai berkelahi dengan korban.
Kasus penganiayaan terjadi di Dusun I Desa Tapango, Kecamatan Tapango, Polman, Rabu (14/2/2024).
Awalnya AD menerima upah panjat pohon lansat untuk dipetik sebesar Rp 70 ribu.
Ia pun melayangkan protes terhadap pamannya lantaran kesepakatan awal Rp 75 ribu.
Saat bertemu pamannya, ia lalu mempertanyakan hal itu, keduanya pun terlibat cekcok.
Hingga terjadi perkelahian, AD sendiri alami luka memar dan goresan pada bagian wajah.
AD sempat mengambil sebilah parang yang tergantung di dinding rumah, lalu menebas pamannya.
RA yang mendapat luka tebasan pada bagian punggung, lalu melapor ke Polsek Tapango.
"Permasalahan upah panjat buah langsat, dimana pelaku marah setelah mendapat informasi kalau upah yang diterima dari korban telah di potong," terang Kapolsek Tapango Iptu Saifud kepada wartawan.
Baca juga: Sosok Majikan di Jaktim Diduga Aniaya 5 ART, Korban Kabur dari Rumah dan Alami Luka-luka
Sesaat sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat terlibat cekcok hingga akhirnya berkelahi.
AD bahkan sempat dipukul pada bagian wajah dan tangan.