TRIBUNNEWS.COM, BANGKO - Seorang anak laki-laki berinisial AN (12) di Merangin tewas di tangan ayah kandungnya sendiri Abdullah Yusuf (44).
Pembunuhan terjadi pada hari Minggu (18/02/2024) sekira pukul 14.30 WIB.
Peristiwa pembunuhan ini sempat menghebohkan warga RT 06 Dusun Bungo Kuning, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas.
Kasat Reskrim Polres Merangin, melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Rully mengatakan, peristiwa tragis ini bermula saat korban bermain layangan dan diikuti oleh ayahnya.
Kemudian, Ali diajak pulang ke rumah ayahnya.
Diketahui Ayahnya sudah pisah rumah dengan ibunya selama tiga minggu.
"Saat Ali ingin kembali ke rumah ibunya, sang ayah melarang dan memaksanya untuk tinggal. Penolakan korban memicu kemarahan sang ayah, hingga Abdullah mencekik Ali hingga tak bernyawa," kata Aiptu Rully, Senin (19/2/24).
Baca juga: Tamara Tyasmara Jalani Tes Psikologi Forensik Buntut Kasus Pembunuhan Anaknya oleh Kekasih
Setelah kejadian, Abdullah menggali lubang di belakang rumahnya untuk menguburkan jasad korban.
Namun, aksinya terhenti saat seorang warga bernama Sabli melihatnya dan melaporkan kejadian ini ke pihak desa.
Tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk mengetahui motif, sekaligus cek kejiwaan yang dialami oleh pelaku, pihak penyidik secepatnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Saat ini pelaku pembunuhan sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Merangin.Pelaku adalah ayah kandung korban. Kami masih berusaha mengungkap motif di balik tindakan kejam ini," kata Rully.
Atas pembuatan pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Diamankan Polisi, Ini Penyebab Ayah di Merangin Tega Akhiri Hidup Anak Kandungnya,