News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Ganti Rugi Rp10 Juta Diganti dengan Ucapan Terimakasih di Media Massa, Ini Tanggapan Gibran

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi perbaikan gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru.

TRIBUNNEWS.COM, SOLO -  Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi perbaikan gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru.

Pihak Almas hanya menuntut ucapan terima kasih dari Gibran di media massa atas hasil gugatan Almas tentang batas usia capres-cawapres yang dikabulkan sebagian Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ganti rugi yang sebelumnya Rp10 juta tertera dicoret.

Baca juga: Almas Tidak Lagi Gugat Gibran Rp10 Juta Kasus Wanprestasi, Kuasa Hukum: Daripada Dinilai Haus Uang

Gibran hanya memberi respons singkat atas pembatalan tuntutan Rp10 juta itu.

“Oh gitu, nggih,” ucap dia di Pendopo Puro Mangkunagaran Solo, Senin (19/2/2024).

Gibran pun tidak ingin menanggapi lebih lanjut.

Saat ini ia telah menyerahkan kasus ini pada kuasa hukumnya.

“Ya itu nanti biar ditindaklanjuti oleh para personel yang kami tugaskan. Ya nanti kami tindaklanjuti lagi,” kata Cawapres nomor urut dua tersebut.

Kuasa hukum keberatan

Kuasa hukum Gibran, Richard Purnomo menjelaskan perubahan materiil gugatan Almas justru melanggar ketentuan. 

“Itu kita sudah sampaikan kami keberatan karena itu mengubah materiil gugatan. Karena ada pencoretan pengurangan petitum itu mengubah formulasi gugatan. Sehingga itu melanggar ketentuan acara perdata sebetulnya,” tambahnya. 

Meski tak lagi dibebani dengan tuntutan Rp10 juta, ia tidak beranggapan pihaknya diuntungkan.

Pihaknya akan menanggapi hal ini pada sidang selanjutnya.

“Menguntungkan atau tidak itu permasalahannya kepada pihak penggugat," jelas dia.

Baca juga: Gibran Tak Hadiri Mediasi Kedua di PN Solo Terkait Gugatan Wanprestasi yang Diajukan Almas

"Ini kan ada permasalahan hukum. Kita tanggapi dalam jawaban eksepsi persidangan,” tambahnya.

Gugatan karena tidak ucapkan terimakasih

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini