News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Ganti Rugi Rp10 Juta Diganti dengan Ucapan Terimakasih di Media Massa, Ini Tanggapan Gibran

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi perbaikan gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru.

Diketahui Almas adalah pihak yang mengajukan judicial review terkait batas usia capres cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam dalam sidang pleno 16 Oktober 2023 yang dipimpin langsung eks Ketua MK, Anwar Usman, mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Pemilu yang diajukan Almas. 

MK mengabulkan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Baca juga: Kuasa Hukum Gibran Akan Pelajari Proposal Perdamaian yang Diajukan Kubu Almas

Terkabul sebagiannya gugatan Almas membuat Gibran dapat mendaftarkan diri sebagai cawapres Pemilu 2024 meski belum genap 40 tahun.

Almas mengajukan gugatan tersebut karena Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih.

Penulis: Ahmad Syarifudin

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Respons Singkat Gibran usai Almas Batalkan Tuntutan Rp 10 Juta dalam Kasus Wanprestasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini