Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono mengatakan petugas telah mengincar salah satu pelaku sejak lama.
Dalam penangkapan keduanya diamankan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,06 gram, 1 paket kecil ganja dengan berat 1,16 gram dan uang tunai Rp150.000.
"Ditemukan paket kecil narkotika jenis sabu dan 1 paket kecil narkotika jenis ganja yang tersembunyi di kantong belakang celana sebelah kanan pelaku," kata AKP Sugiono, Senin (23/10/2023).
Baca juga: Kurir Narkoba Ditangkap saat Menjemput Paket Ganja di Mapanget Manado
Polisi menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
Saat ini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikurung dibalik jeruji besi Polres Sibolga.
"Dalam kasus ini tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.
Lebih lanjut Sugiono menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari penyelidikan yang dilakukan atas informasi yang mereka dapatkan.
"Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah yang ada di Jalan Gambolo Sibolga," jelasnya.
Setibanya di rumah tersebut, sebut Sugiono, pihaknya langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap keduanya.
Baca juga: Tidak Terima Gubuknya Dibakar, Komplotan Pecandu Narkoba di Deli Serdang Sumut Serang Rumah Warga
"Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sibolga untuk penyelidikan lebih lanjut," terangnya.
Sugiono menambahkan, bahwa kasus ini menjadi perhatian dalam upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah Sibolga.
"Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan asal-usul narkotika yang ditemukan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kronologi Penangkapan Guru Honorer SD di Musi Rawas Nyambi Jual Sabu,Terancam 12 Tahun Penjara