Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri berhasil menangkap 17.707 tersangka kasus narkoba dalam kurun waktu lima bulan yakni mulai September 2023 hingga Februari 2024.
Kepala Satgas (Kasatgas) P3GN, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan sebanyak 14.447 orang diantaranya saat ini telah masuk tahap penyidikan.
Sedangkan 3.260 tersangka karena berstatus pengguna kini tengah menjalani proses rehabilitasi.
"Dapat kami sampaikan bahwa selama periode tersebut, Satgas tingkat Mabes dan Polda jajaran telah berhasil menangkap 17.707 tersangka," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (7/2/2024).
Adapun penangkapan belasan ribu tersangka itu kata Asep berdasarkan 11.918 laporan polisi yang selama ini telah pihaknya proses.
Lebih lanjut dijelaskan pria yang juga menjabat sabagai Wakabareskrim tersebut juga bahwa dalam pengungkapan itu terdapat barang bukti yang didapat dari jaringan gembong narkoba paling dicari yakni Fredy Pratama oleh Polda Lampung.
Dari jaringan Fredy Pratama, Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 88 kilogram.
"Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa sindikat ini terkait sindikat ataupun jaringan Fredy Pratama," ungkapnya.
Baca juga: Pengakuan Pengedar Narkoba di Klungkung yang Punya Ide Kemas Sabu dalam Batang Daun Pepaya
Tak hanya itu, dalam pengungkapan tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti narkoba lainnya di antaranya sabu 2,3 ton, ganja seberat 1,4 ton, kokain sebanyak 8,23 kilogram, ekstasi 964.268 butir, tembakau gorila 124,6 kilogram, heroin 85 gram, ketamin 24,8 kilogram dan obat keras sebanyak 4.118,331 butir.
Atas perbuatan para tersangka itu kata Asep dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara itu terdapat tersangka yang dijerat pasal 3,4 dan 5 UU TPPU.
"Adapun untuk ancaman hukuman dapat dipidana mati, atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun atau pidana paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga," pungkasnya.