Laporan Wartawan Tribun Kaltim Nurila Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Peristiwa pencabulan yang dilakukan satu keluarga terjadi di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Pelaku ayah, ibu dan anak dan korbannya anak berusia 10 tahun.
Korban merupakan anak kandung dan adik pelaku.
Ketiga pelaku kini telah diamankan Polres Kutai Timur.
"Jadi pelaku dengan inisial U (41) ini sebagai ayah kandung yang melakukan persetubuhan kepada korban, anak kandungnya sendiri karena nafsunya," ungkap Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic, Selasa (20/2/2024).
Baca juga: Anggota KPPS Nyaris Jadi Korban Pencabulan Tetangga Sepulang dari TPS, Ini Tampang Pelaku
Pelaku dengan inisial A (15) sebagai kakak kandungnya juga melakukan hal keji tersebut.
Pelaku penasaran rasanya melakukan hubungan badan sehingga mencoba hal tersebut kepada korban.
Kejadian kedua sampai kelima dilakukan untuk memuaskan nafsu pelaku A, di mana A merupakan anak berhadapan hukum (ABH).
Sedangkan pelaku ketiga dengan inisial Y (37), ibu kandung, melakukan pencabulan sebanyak 1 kali.
"Sang ibu kandung alias Y melakukan pencabulan karena penasaran dan melakukan pencabulan seperti apa yang dilakukan oleh ayah dan kakaknya," ujarnya.
Kronologi Kejadian
Dalam aksinya, U melakukan kelakuan bejatnya usai korban pulang dari mengaji, tepatnya saat korban bermain dengan adiknya.
Kemudian tak lama, ayah korban alias U mendatangi korban dan melakukan aksinya.
Kakak kandungnya berinisial A, aksi bejatnya berawal saat korban sedang berada di kamar.