News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepsek Pelaku Pencabulan 10 Siswi Bakal Dipecat, Bupati Sukabumi Tunggu Hasil Penyelidikan

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual. Oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat kepala sekolah (kepsek) salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tega melakukan pelecehan terhadap siswinya.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencabulan 10 siswi SD di Kecamatan Jampangkulon mendapat sorotan dari Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.

Pelaku pencabulan merupakan Kepala Sekolah berinisial EM (53) yang kini telah diberhentikan dari jabatannya.

Marwan menegaskan pelaku dapat diberi sanksi pemecatan jika hasil penyelidikan Polres Sukabumi menemukan unsur pidana.

"Nanti ada laporan tahapan penyidikan, kalau terbukti dan bermasalah bisa dipecat," ungkapnya, Kamis (22/2/2024).

Ia meminta pegawasan yang dilakukan organisasi perangkat daerah (OPD) ditingkatkan agar kasus serupa tidak terjadi.

Sementara para korban akan mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian untuk menentukan sanksi yang diberikan.

"Pasti diproses secara aturan hukumnya, kan itu jalur kita jalur administrasi kepegawaiannya pasti diproses."

"Nanti harus lihat dulu, baik nanti kan ada pemeriksaan dari Polres juga ada, hasilnya juga ada. Selain itu kita ingin lihat juga saksi-saksi di lapangan," tuturnya.

Menurutnya, pelaku dapat dipecat lantaran kasus pencabulan termasuk pelanggaran berat.

"Banyak yang terjadi, apalagi terkait pencabulan kan hukumannya biasanya berat, lama."

Baca juga: Viral Siswi SMP Korban Pencabulan Menangis di Pantai Probolinggo, Berlari ke Kerumunan Ibu-ibu

"Kalau lama kan ketentuan di kita kalau pidum berapa, minimal 2 tahun itu, kalau udah lebih 2 tahun mah pasti berat. Nanti kita akan lihat dulu hasil prosesnya," tegasnya.

EM Diberhentikan dari Jabatan

Diketahui, kasus pencabulan dilakukan sejak Januari 2023 sampai Februari 2024.

Para korban masih di bawah umur dengan rata-rata usia 10 sampai 12 tahun.

Kadisdik Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha menyatakan EM diberhentikan dari jabatan Kepala Sekolah dan posisinya digantikan seorang pelaksana tugas (Plt).

"Kegiatan belajar masih berlangsung, tidak terganggu, bahkan Plt-nya juga sekarang sudah ada."

"Ya, kami sudah mengganti kepala sekolahnya, sekarang Plt seorang guru yang perempuan, sudah ada pengganti," ungkapnya, Rabu (21/2/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Kisah Pilu Bocah Berusia 10 Tahun di Kutai Timur, Jadi Korban Pencabulan Ayah Ibu dan Kakak Kandung

EM yang sudah berkeluarga dan memiliki anak perempuan terancam sanksi berat akibat perbuatannya.

Sanksi akan diberikan jika proses penyelidikan yang dilakukan Polres Sukabumi telah selesai.

"Kami tidak bisa dulu menjatuhkan sanksi sebelum hasil apakah ya tidaknya, bagaimana nanti dari hasil pemeriksaan kepolisian," sambungnya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo mengatakan pelecehan dilakukan EM saat jam sekolah.

Kasus terungkap setelah salah satu orang tua melaporkan tindakan bejat oknum PNS kepsek tersebut.

"Apa yang dilakukan kepala sekolah ini dengan cara memeluk mencium dan meraba bagian vital sensitif, rata-rata di jam sekolah, pada saat jam istirahat," tuturnya.

Baca juga: Lansia Pelaku Pencabulan Remaja Digerebek, Warga Curiga Lihat Lampu Menyala di Rumah Kosong

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencabulan dilakukan lantaran EM tak bisa menahan nafsunya.

"Tidak ada ancaman kepada korban. Sementara masih kami dalami lebih lanjut caranya dia untuk melakukan apakah dengan iming-iming atau ada paksaan, ini masih proses lebih lanjut," tandasnya.

Akibat perbuatannya, EM dapat dijerat dengan pasal 82 ayat (1), (2), (4) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76e UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pasal yang disangkakan Pasal 82 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni seragam korban hingga bukti visum.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Oknum Kepsek Lakukan Tindak Asusila kepada Murid, Bupati Sukabumi Bicara Sanksi Pemecatan

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Rizal Jalaludin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini