Setiba di lokasi, anggota melakukan pengeledahan di rumah tersangka, setelah digeledah ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, dan tersangka berhasil di ringkus.
Barang haram tersebut disimpan di botol bekas minyak rambut warna biru merk Gatsby, yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
"Barang tersebut disimpan tersangka di atas kasur kamarnya. Kemudian, tersangka berikut barang buktinya digelandang ke Mapolres Musi Rawas, untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap Kasat.
Baca juga: Detik-detik Oknum Polisi Tembak Teman Wanita, Awalnya Hanya Memainkan Senjata Revolver Milik Rekan
Selain menemukan sabu, petugas juga menemukan 1 unit timbangan digital merK FF 1976, 1 buah pipet yang dipotong miring (skop) yang ditemukan di atas lemari kamar tersangka.
"Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya," ucap Kasat.
Akibat perbuatannya, guru honorer tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
"Dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta. Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutup Kasat.
Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Oknum Polrestabes Medan Ditangkap Diduga Mengedarkan Narkoba, Berikut Tanggapan Kapolrestabes Medan