News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Paman Cabuli Ponakan di Bengkulu, Kasus Terungkap Bermula Pelaku Laporkan Pacar Korban

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka HD (46) warga Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara saat diperiksa polisi, Jumat (23/2/2024). HD diduga menyetubuhi keponakannya yang masih berusia 15 tahun.

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Abdurrahman Wachid

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Pria berinisial  HD (46) warga Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara diduga menyetubuhi keponakan yang masih berusia 15 tahun.

Kasus pencabukan justru terungkap saat pelaku dan istrinya yang melaporkan pacar korban yang diduga sudah menyetubuhi dan berbuat cabul terhadap keponakan mereka (korban).

Namun  pengembangan dari laporan tersebut terungkap fakta mengejutkan.

Korban juga sudah mendapat perlakukan tak senonoh dari sang paman.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Binara melalui Kasat Reskrim AKP Ardian Yunnan menerangkan, pada Desember 2023 korban didampingi dengan bibi dan pamannya (tersangka HD), melapor ke polisi jika korban dilecehkan dan disetubuhi oleh pacarnya.

"Awalnya tersangka HD bersama istrinya mendampingi korban melapor ke polisi, kemudian kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pacar korban," ujar Kasat AKP Ardian Yunnan kepada Reporter TribunBengkulu.com, Jumat (23/2/2024).

Baca juga: Dugaan Kasus Pelecehan Siswi SMP di Bogor, Pihak Sekolah Selidiki Keterlibatan Guru dan Tukang Kebun

Berdasarkan hasil penyelidikan tim kepolisian, ternyata pacar korban tidak sampai menyetubuhi korban melainkan mengaku hanya melecehkan korban dengan menyentuh bagian sensitif korban.

Sembari menunggu proses persidangan pacar korban di pengadilan, pihak kepolisian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

"Karena dari hasil visum, terdapat luka robek di alat kelamin korban," sambung kasat.

Tak lama setelah penangkapan pacar korban, korban didampingi oleh bibinya yang lain yang tinggal di Kecamatan Pinang Raya, kembali melapor ke polisi jika korban telah berkali-kali disetubuhi oleh pamannya.

"Setelah polisi kembali melakukan pelacakan, ternyata tersangka sempat kabur dari rumahnya.

Bahkan sempat dilakukan pelacakan hingga ke Kecamatan Napal Putih," jelas kasat.

Setelah diketahui bahwa tersangka sedang berada di rumahnya yang ada di Kecamatan Arga Makmur, personel satreskrim polres Bengkulu Utara langsung menyergap pelaku pada Rabu, (21/2/2024).

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Kronologi Penangkapan Paman Setubuhi Keponakan, Awalnya Laporkan Pacar Korban

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini