TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Berly Ghaisan Rabbani, bocah berusia 5 tahun dibunuh secara kejam oleh pacar ibunya di jalan Singgah Mata II, Meulaboh, Aceh Barat.
AZ alias Ayi (22) warga Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat membunuh Berly agar hubungan gelap pelaku dan ibu korban berjalan lancar.
Korban sendiri merupakan anak dari pasangan Adimansyah (45) dan Putri Riyani (27). Pasangan tersebut berasal dari Simeulue dan sudah lama bercerai.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandi mengatakan korban Berly Ghaisan Rabbani meninggal dunia akibat penganiayaan berat oleh pelaku Ayi.
"Kejadian itu pada Sabtu, 10 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di lokasi tempat pembuatan gorong-gorong di jalan Singgah Mata II Meulaboh. Ayi merupakan pacar ibu kandung korban," kata Kasat Reskrim dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (23/2/2024).
Baca juga: Warga Banda Aceh Dikejutkan Penemuan Mayat di Kamar Mandi Asrama Kuta Alam
Perbuatan pelaku pun tergolong sadis. Bagaimana tidak, bocah itu dianiaya oleh pelaku dengan cara besi pemotong kawat besi atau tang kakak tua dimasukkan ke anus korban dan dibanting serta ditonjok pelaku.
Kasat Reskrim mengatakan kasus tersebut terungkap setelah ayah kandung korban Adrimansyah, warga Pulau Bengkalak, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Barat.
Baca juga: Dua Warga Aceh Tewas di Dalam Sumur, Diduga Hirup Gas Beracun, Jenazah Dievakuasi dengan Tali
Lelaki ini curiga atas kematian anaknya yang dinilai tak wajar dan merasa ditutupi oleh ibu kandungnya.
Berdasarkan laporan ayah kandung korban, kemudian polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku yang kini menjadi tersangka dan kini ditahan.
Terbongkar Setelah Ayah Korban Curiga
Kasat Reskrim menceritakan sebelum kejadian tersebut terungkap, ibu kandung korban pada 10 Februari 2024, menghubungi mantan suaminya Adrimansyah melalui telepon selular.
Wanita ini mengabarkan bahwa anak mereka sudah meninggal karena demam tinggi dan kejang-kejang.
Selain itu, ibu kandung korban mengaku kepada mantan suaminya bahwa sang anak telah dikebumikan, tanpa menyebutkan lokasi pemakaman sang anaknya tersebut, semacam diharasiakan.
Kondisi tersebut jelas membuat mantan suaminya merasa curiga yang kemudian sang suami datang ke Meulaboh dari Simeulue guna mencari tahu informasi lokasi di mana anaknya dikebumikan.
Dijelaskannya, bahwa pada hari Rabu (21/2/2024) Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat melakukan penyelidikan atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban atas laporan ayah korban.
Berawal dari itu, personil Unit Resmob Sat Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelaku dan saksi.
Pengakuan Pelaku
Berdasarkan keterangan pelaku AZ alis Ayi ini melakukan penganiayaan berat menyebabkan kematian anak yang masih balita itu dan pada, Kamis 8 Februari 2024 sekira pukul 20.30 WIB.
Penganiayaan itu di gudang tempat pembuatan gorong-gorong tempat sehari-hari pelaku bekerja, yakni di Jalan Singgah Mata II, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Disebutkan, bahwa pelaku minta izin sama ibu kandung korban untuk membawa anak perempuan itu ke tempat kerjanya.
Sesampai di sana, tersangka menganiaya bocah ini dengan cara menonjok dagunya dua kali hingga menyebabkan anak tersebut terdiam tak bisa bersuara dan ketakutan.
Tidak sampai disitu, pelaku lantas mengambil sebuah tang kakak tua atau tang pemotong kawat besi lalu menarik korban dan membuka paksa celana korban.
Dalam posisi terlentang tidak bercelana lagi, gagang tang tersebut langsung dimasukkan ke anus atau dubur korban empat kali berturut.
Kondisi tersebut membuat korban Berly Ghaisan Rabbani merasa sangat kesakitan dan minta ampun kepada pelaku Ayi dengan harapan jangan disiksa lagi.
Setelah pelaku puas dengan kelakuannya, anak tersebut kemudian diserahkan kepada ibu kandungnya yang bekerja di sebuah Laundry di Meulaboh.
Sesampai di rumah, kondisi korban sudah melemah hingga tidak berdaya lagi akibat penganiayaan berat tersebut.
Kondisi korban yang sudah mengkhawatirkan itu langsung dibawa ke RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh pada malam itu dan akhirnya nyawa anak tersebut tidak bisa diselamatkan atau meninggal.
Dalam kasus tersebut kini polisi telah mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa 1 buah tang kakak tua pemotong besi, 1 buah sisir rambut, 1 lembar celana dalam warna kuning.
Kemudian satu lembar baju dan satu lembar celana panjang milik korban.
Berikut 1 lembar baju kemeja warna abu-abu bertuliskan " nothing stufflikett, 1 lebar celana Jeans Ponggol.
"Atas kasus ini tersangka terancam 15 tahun, untuk tersangka dikenakan pasal berlapis kepada tersangka AZ alias Ayi berupa Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat (1) dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Penulis: Sadul Bahri
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BREAKING NEWS - Bocah Usia 5 Tahun di Aceh Barat Dibunuh Pacar Ibunya, Meninggal Usai Dianiaya Sadis