"Sementara dari 6 orang korban, yang baru melaporkan ke polisi baru satu. Atas laporan tersebut pelaku lalu diamankan pada hari Jumat pukul 16.00 WIB di kediamannya," katanya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma mendalam, sehingga ayah korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindaklanjuti.
"Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun," jelasnya.
"Dan dikarenakan korban lebih dari satu orang, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," kata Mangara.
(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Oknum Guru Ngaji di Way Kanan Berbuat Asusila ke Murid