"Tapi luasnya nanti masih dihitung lagi secara pasti.
Namun memang di sini, ada satu kesepakatan lisan yang tidak tertulis. Jadi ibu Siha ini meminta, untuk batas tanah yang di sebelah barat.
Disisakan untuk tanah permakaman keluarga," sambungnya.
Berdasarkan informasi yang telah diperoleh, Beny menduga insiden pembongkaran makam karena terjadi mis komunikasi antara SA dengan keluarga nenek Tia.
"Karena batas tanah itu tidak jelas, setelah dimakamkan. Tidak lama kemudian, SA mengklaim tanah permakaman itu hak miliknya sehingga SA menyampaikan pesan suara pada salah satu temannya yang juga tetangga ibu Ti'a, Pak Nali. Pada intinya SA tidak berkenan, tanah tersebut digunakan untuk (lokasi) memakamkan Almarhumah ibu Ti'a," ungkapnya.
Namun demikian, Beny mengaku tidak berwenang menangani masalah ini.
Sebab kasus perdata soal batas tanah sangatlah rumit sehingga kewenangan ini ada di Polres Jember.
"Penyidikan terkait pertanahan harus berkoordinasi dengan pihak agraria untuk bisa dilakukan pengukuran dan penyelesaian sengketa tersebut. Maka dari itu, perkara ini akan kita limpahkan ke Polres Jember, nanti akan dikumpulkan data-datanya," bebernya.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Jember Geger, Kuburan Nenek yang Baru 6 Jam Dimakamkan Malah Dibongkar, Terungkap Otak Pembongkaran