Namun karena kemarin tidak mau ribut dengan SA, Asmad mengaku terpaksa mengalah.
Ia memindahkan lokasi pemakaman ibunya di dekat musala dekat rumah anggota keluarganya.
"Sampai sekarang juga belum ada mediasi karena memang (lahan permakaman) itu hak kami untuk menguburkan di sana," ucapnya.
Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari Aipda Beny Wicaksono mengaku sudah menerima laporan tersebut.
Kata dia, hal itu sebetulnya sengketa tanah antara keluarga Nenek Ti'a dengan Mantan Kades Tugusari berinisial SA itu.
"Intinya beliau (keluarga Almarhumah Nenek Ti'a), melaporkan adanya pembongkaran makam dan juga adanya sengketa batas tanah," ujarnya.
Hasil keterangan yang telah diperoleh, Beny mengatakan awalnya, lahan tersebut milik almarhum Pak Jamina yang masih buyut dari Bu Sumila (Nenek Ti'a).
"Nah lahan tanah itu sudah dibagi pada ahli warisnya.
Dalam hal ini ada 5 ahli waris yang mendapat bagian lahan tanah," katanya.
Namun memang, dari luasan lahan yang telah dibagikan.
Katanya, terdapat satu petak tanah yang sengaja digunakan untuk makam keluarga sehingga tidak diwariskan.
"Lahan tanah itu yang digunakan sebagai tanah permakaman keluarga.
Jadi bukan permakaman umum seperti informasi yang beredar," jelasnya.
Kemudian pada tahun 2018, kata dia, Ibu Siha satu dari lima ahli waris tanah tersebut menjual kepada SA seharga Rp 52 juta.