Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Warga Kabupaten Jember dihebohkan pembongkaran makam almarhuman nenek Ti'a (70) di Dusun Krajan, Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari, Jember.
Almarhumah sendiri baru dimakankan selama 6 jam.
Diduga pembongkaran yang dilakukan pihak keluarga nenek Ti'a dipicu masalah sengketa lahan dengan eks Kepala Desa.
Mantan Kepala Desa (Kades) Tugusari yang diduga telah membeli tanah pemakaman tersebut.
Anak Nenek Ti'a, Asmad, mengaku tidak terima dengan ulah SA yang telah meminta pembongkaran makam ibunya yang baru setengah hari dikubur.
"Kejadian kemarin itu kita keberatan. Kami anak-anaknya. Artinya tanah kuburan itu bukan hak milik perorangan.
Baca juga: Hidup Pas-pasan Saat Sekolah di Yogya, Mahfud MD Sering Tidur di Kuburan Cina
Itu hak milik orangtua saya, yang punya keluarga saya. Jadi yang meninggal ya ditaruh (dimakamkan) di situ. Itu pesan kakek-kakek dulu," ujarnya, Selasa (27/2/2024).
Klaim SA sepihak atas penguasaan lahan pemakaman keluarga itu jelas salah pasalnya di tanah tersebut tidak pernah di jual.
"Tanah itu (tempat memakamkan) tidak dijual ke pihak SA. Pengakuan yang (katanya) menjual itu.
Itu (lokasi permakaman) tidak dijual," ucap Asmad.
Mantan Petinggi Desa Tugusari, kata Asmad hanya menguasai lahan, di kawasan rerimbunan bambu yang berdekatan dengan lokasi pemakaman.
"Saat itu yang diminta hanya (rerimbunan) bambu.
Nah bambu-bambu itu yang ikut (hak milik) bapak Mantan Kades. Ada selingkar bambu itu hanya dikasih," sambungnya.