"Dari hasil pemeriksaan, betul korban kerap mengalami penganiayaan dari tersangka," kata Donny.
Cemburu ke Korban
Kompol Donny juga membenarkan motif penganiayaan karena pelaku cemburu.
Pelaku cemburu terhadap korban saat tahu korban menemui anak kandung yang tinggal bersama mantan suaminya.
"Korban merupakan pacarnya, jadi terkait motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban itu karena dia cemburu," ujarnya.
Karena hal tersebut, keduanya pun terlibat cekcok hingga berakhir penganiayaan.
"Jadi pelaku ini memukul korban ke arah mulut dengan menggunakan tangan, sehingga korban mengalami luka pada bagian mulutnya," kata Donny.
Korban pun langsung melapor dan pihak Polsek Cimahi melakukan penyelidikan.
"Akhirnya pada 24 Februari 2024, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di daerah Kecamatan Cidadap, Kota Bandung," ucapnya.
Kini, RES terancam lima tahun penjara.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," ujar Donny.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tampang Pelaku yang Viral Bogem Pacar hingga Terjungkal di Cimahi, Ngaku Emosi karena Cemburu
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Hilman Kamaludin)